SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat

"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.
Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu.
Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.
"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.
Permohonan Albert ini dilandari dengan putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022.
Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.
Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional