SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat
Rabu, 20 April 2022 – 21:00 WIB
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. (dil/jpnn)
Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara