SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah mulai merevisi isi SK PPPK untuk teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Dari yang tadinya hanya berlaku 2 dan 3, bahkan 5 tahun diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).
Menurut Koordinasi wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Su)awesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis, beberapa kabupaten/kota di Sulsel sudah melakukan perubahan SK PPPK.
Perubahan SK PPPK bukan hanya untuk guru, tetapi juga nakes dan teknis. Tentu saja ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPPK maupun honorer.
"Honorer jadi semangat karena tidak dikontrak beberapa tahun, tetapi sampai BUP," kata Sumarni kepada JPNN, Senin (27/1).
Begitu juga dengan PPPK, lanjutnya, makin tenang bekerja karena tidak berpikir dengan perpanjangan kontrak lagi.
Dengan SK PPPK sampai BUP, mereka bisa menikmati kenaikan gaji berkala per dua tahun sekali.
'Saya sudah komunikasi dengan beberapa kab/kota di Sulsel, memang kontraknya sudah dibuat sampai pensiun, tetapi ada beberapa kabupaten juga hanya sampai 5 dan 2 tahun saja,' ucapnya.
Khusus Pemprov Sulsel, kata Sumarni, belum ada kontraknya sampai usia pensiun. Namun, ada wacana pembuatan SK PPPK nanti sampai pensiun.
SK PPPK guru, teknis & nakes direvisi sampai pensiun, nikmati kenaikan gaji berkala
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi