SK Resmi Tarif Belum Turun

SK Resmi Tarif Belum Turun
SK Resmi Tarif Belum Turun
BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan kenaikan tarif angkutan umum (Angkot) sebesar 35 persen.

Hal ini disampaikan Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, rencana menaikkan tarif angkutan tersebut berdasarkan surat edaran dari DPP Organda. Perihal rencana tersebut, Indra menyebutkan, memberatkan bagi Organda Kota Bekasi khususnya.

’’Sebenarnya sangat memberatkan, namun mau bagaimana lagi. Saat ini Organda akan mengupayakan untuk bekerja sama dengan Pemkot Bekasi guna pembentukan tim evaluasi kenaikan tarif angkutan ini,” ujarnya.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah memberikan surat edaran kepada pengusaha angkutan terkait kenaikan taris pasca kenaikan harga BBM. Namun, kenaikan tarif di Kota Bekasi tidak akan melebihi 20 persen dari sebelumnya.

BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News