Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan
Jumat, 09 Agustus 2024 – 13:50 WIB

Ilustrasi-Terminal peti kemas. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar.
Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)
Terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Harga Pangan Hari Ini, Beberapa Turun, tetapi Ada yang Tetap Tinggi
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET