Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun tersebut.
Hari ini (10/4), saksi yang dihadirkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hanya dari unsur pemerintah dan swasta.
Ada 7 saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang e-KTP ke-8 tersebut. Diantaranya, 4 berasal dari kelompok eksekutif.
Yakni, Sambas Maulana (Kementerian Keuangan), F.X Garmaya Sabarling (Kementerian Dalam Negeri), Meidy Layooari (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Setya Budi Arijanta (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sedangkan 3 lainnya merupakan unsur kelompok swasta. Yaitu Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S. Hutasoit dan pengusaha home industri jasa electroplating Dedi Prijono.
Dedi juga merupakan kakak tersangka ke-3 kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi dari kelompok non legislatif tersebut sesuai dengan kebutuhan JPU yang ingin membuktikan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan dimintai kesaksian seputar proses penganggaran e-KTP. Baik itu kelompok eksekutif, DPR dan swasta.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance