Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam

Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam
Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021.

Sementara itu, Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie membantah tuduhan Tony.

Yullie mengeklaim pihak butik Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno tersebut.

Pihaknya, kata dia, memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap Yullie.

Yullie menjelaskan bahwa Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta.

Pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Pelapor dugaan penipuan dan penggelapam pembelian dua jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno diperiksa Bareskrim Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News