Skandal Payment Gateway: Tak Hanya Denny, Nanti Ada Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 tidak hanya mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Penyidik membuka peluang menjerat tersangka lain selain Denny. "Tidak hanya satu. Nanti ada lagi (tersangka)," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto.
Apalagi, kata dia, Denny tak hanya dijerat pasal korupsi. Sebab, penyidik juga menjerat Denny dengan pasal 55 KUHP dalam kasus ini. Karenanya, diduga Denny tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut. "Kan ada pasal 55 KUHP," tegas Joko.
Menurut dia, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah berkas Denny dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Saat ini berkas Denny sudah dilimpahkan ke Kejagung lagi.
"Nanti satu dulu diselesaikan, setelah itu lanjut ke yang lain," papar Joko tanpa menyebut dari kalangan swasta atau pemerintah sang calon tersangka.
Denny dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun selama proses penyidikan Denny tak ditahan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Polisi Tangkap Provokator Aksi Ricuh May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Polisi Sebut Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng Disusupi Kelompok Anarko