SKB 3 Menteri Dijamin Tak Menimbulkan Persekusi Pada Eks HTI

SKB 3 Menteri Dijamin Tak Menimbulkan Persekusi Pada Eks HTI
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembinaan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Jaksa Agung dalam waktu dekat.

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, SKB ini bukan ditujukan pada organisasi kemasyarakatan (ormas). Karena itu tidak perlu dikhawatirkan bakal mengakibatkan munculnya aksi persekusi terhadap mantan anggota HTI dari kelompok masyarakat lain.

"Jadi SKB ini ditujukan pada kementerian/lembaga terkait. Isinya imbauan, jadi Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan. Bukan ditujukan ke ormas. Jangan salah, makanya ini aneh orang belum tahu isinya tapi sudah bilang (pemerintah, red) diktator,” ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (9/8).

Selain ke mantan anggota HTI, Kemendagri lewat pemerintah daerah, kata Soedarmo juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak antipati pada mantan anggota HTI.

"Jadi SKB ini mengatur hal-hal tersebut. Kami mengharapkan seluruh kementerian/lembaga terkait agar melakukan pembinaan. Misalnya Kemendagri, di bawahnya ada PNS, nah PNS ini (mantan anggota HTI, red) kami kasih pengarahan, perhatian, pencerahan dan pemahaman supaya mereka mau kembali ke jalan yang benar," ucapnya.

Mantan Penjabat Gubernur Aceh ini menjamin pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi terhadap eks anggota HTI. Pembinaan dilakukan hanya agar seluruh rakyat Indonesia semakin memahami bahwa Pancasila merupakan perekat NKRI.(gir/jpnn)


Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembinaan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB akan ditandatangani


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News