Skema KPBU Pembangunan Bandara & Urgensi RUU Manajemen Wilayah Udara

Oleh Yaries Mahardika Putro*

Skema KPBU Pembangunan Bandara & Urgensi RUU Manajemen Wilayah Udara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Yaries Mahardika Putro. Foto: Dokumentasi pribadi

Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pesawat terbang memiliki peran yang krusial dalam menghubungkan pulau-pulau, memajukan ekonomi, dan mendukung pariwisata.

Data yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI menunjukkan Indonesia memiliki 340 bandara dan lapangan terbang. Dari jumlah itu, 32 di antaranya adalah bandara internasional.

Mayoritas bandara tersebut didanai sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, tidak semua bandara yang didanai oleh pemerintah beroperasi dengan efektif dan berhasil dalam menarik minat penumpang.

Contohnya ialah Bandara J.B. Soedirman di Purbalingga, Bandara Ngloram di Blora, dan Bandara Kertajati di Majalengka. Ketiga bandara itu belum mampu menarik minat penumpang.

Bandara J.B. Soedirman dan Bandara Ngloram mengalami penurunan drastis dalam jumlah penerbangan. Bahkan Bandara Ngloram di Blora tidak melayani penerbangan sejak Maret 2023.

Lain halnya dengan Bandara Internasional Banyuwangi di Jawa Timur. Bandara ini dibangun dengan mengusung arsitektur hijau.

Oleh karena itu, Bandara Banyuwangi diakui secara internasional dan masuk jajaran 20 besar bangunan dengan arsitektur terbaik pada ajang Aga Khan Award for Architecture (AKAA) 2022.

Di samping itu, Banyuwangi yang dikenal sebagai The Sunrise of Java juga memiliki banyak destinasi pariwisata, seperti Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Alas Purwo, Kawah Ijen, dan Pantai Plengkung yang ombaknya mampu memikat hati peselancar dunia sehingga ajang World Surfing League.

Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU tidak hanya sebagai solusi pendanaan pembangunan bandara, tetapi juga memungkinkan keterlibat swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News