Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
Oleh Benny Sabdo

Metode persidangan dengan model adjudikasi berlaku untuk perkara pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus diklarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor yang melakukan dugaan pelanggaran, serta pemeriksaan para saksi, ahli dan alat bukti dokumen.
Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk KPU.
Demikianlah sketsa hukum pemilu di Indonesia, sebuah goresan seni hukum yang belum selesai.
Saya sadar harus bergegas untuk kembali bekerja, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Untuk sementara tak bisa menukik lebih dalam.(***)
Benny Sabdo adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2018 & Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia 2018
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hukum pemilu merupakan horison baru dalam ilmu hukum Indonesia. Belum banyak kajian yang menyelidiki tentang hukum pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies