'Sleeping Money', Bangunkan Saja

'Sleeping Money', Bangunkan Saja
'Sleeping Money', Bangunkan Saja
Pengguna anggaran niscaya tepat waktu mengambil keputusan. Bukan justru di akhir tahun yang pasti terburu-buru. Pengerjaan di lapangan yang kian terlalu singkat pun akan mengancam standar dan kualitas.

Tapi kok, pengguna anggaran gamang? Apakah karena khawatir jika terjadi kesalahan kemudian dituduh korupsi? Maklum, gebrakan si "tiga huruf" alias KPK kini ditakuti pengguna dana proyek.

Sebetulnya positif saja. Orang mulai berpikir (panjang) melakukan perbuatan korupsi. Tapi di sisi lain, fenomena ini menunjukkan seakan-akan penegakan hukum menjadi momok. Padahal, hukum pada galibnya tak pernah bertentangan dengan pembangunan. Bukankah ada adagium, "solus populi lex supreme"? Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi!

Salah satunya adalah dugaan korupsi APBD Langkat di Sumatera Utara senilai Rp 102,7 miliar, yang akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang rencananya digelar akhir bulan ini. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dalam rapat itu nantinya dia akan menanyakan progres pengusutan perkara ini.

SLEEPING money alias "dana tidur", apa pula itu? Metafor ini diilhami istilah "lahan tidur" yang tersia-sia tak digunakan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News