Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK

UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar Modal

Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
"Konsultasi ke MK itu merupakan jalan terbaik. Jadi kalau di kemudian hari ada persoalan, pejabat Bapepam tidak dianggap melakukan pelanggaran," ulasnya.

Bagaimana jika Bapepam-LK melanggar UU penyiaran dengan mengizinkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? Muzani pun menjawab lugas. 

"Pelanggaran terhadap setiap UU, tak terkecuali UU penyiaran tentu ada konsekuensi hukumnya. Tidak tertutup kemungkinan unsur pidana," tandas Sekjen Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News