Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK

UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar Modal

Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News