Soal Akuisisi Indosiar, Tifatul Belum Putuskan

Soal Akuisisi Indosiar, Tifatul Belum Putuskan
Soal Akuisisi Indosiar, Tifatul Belum Putuskan
Rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nanti. Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarin. Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.

Sebelumnya, Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan opini hukum (legal opinion) terkait akuisisi atau merger PT Indosiar yang dilakukan PT EMTK. Legal opinion itu tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan Undang Undang Penyiaran.

"Kita tidak akan lari dalam koridor undang-undang yang satu provinsi tidak boleh dimiliki. Tidak saling menguasai. Boleh dua tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu jelas substansi legal opinionnya. Kalau dari sisi pelanggaran tetap ada,"kata kata Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Juni, Mandala Terbang Lagi

JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) belum mengeluarkan keputusan terkait rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News