Soal ASN Wanita Babak Belur Dianiaya Suami, AKP Machfud Ungkap Fakta Terbaru

Soal ASN Wanita Babak Belur Dianiaya Suami, AKP Machfud Ungkap Fakta Terbaru
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkap fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dialami seorang ASN wanita. Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara

jpnn.com, NAGAN RAYA - Polisi mengungkap fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dialami DN (3), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang babak belur dianiaya suami.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkapkan tersangka penganiaya ASN wanita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

"Hasil positif narkoba ini kami peroleh setelah urine tersangka kami periksa," ungkap AKP Machfud, Kamis (7/4) malam.

Sebelum, polisi bergerak cepat menangkap AK (38) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penangkapan terhadap seorang mantan narapidana itu dilakukan polisi setelah tersangka dilaporkan melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DN yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK hingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena positif narkoba, yaitu pasal KDRT dan narkotika," tegas AKP Machfud.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkap fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dialami seorang ASN wanita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News