Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah
Kamis, 13 Juni 2024 – 10:49 WIB

BPK RI menyatakan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp3,02 triliun pertahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan. Foto: dok.JPNN.com
Nyoman Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp 500 ribu, negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp 11,13 triliun atau Rp3,02 triliun pertahun.(mcr8/jpnn)
BPK RI menyatakan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp3,02 triliun pertahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor