Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Bagi Karyawan
Dengan subsidi potongan pajak penghasilan, membantu meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kesejahteraan yang lebih baik. Insentif ini memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang kerap menghadapi tantangan ekonomi.
Bagi Pemilik Bisnis
Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.
- Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda-Pelaku Usaha
- Membangun Pasar Mamin, Kikkoman Komitmen Hadirkan Produk Halal di Indonesia
- Gelar CVC, Bea Cukai Dengar Langsung Kebutuhan Pelaku Usaha di Semarang dan Bekasi
- Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE
- Bea Cukai Asistensi Pelaku Usaha Kawasan Berikat di Batang hingga Kendal, Ini Tujuannya
- Menkeu Purbaya Merespons Anjloknya IHSG, Jamin Bakal Naik Lagi
JPNN.com




