Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha

Perusahaan di sektor padat karya dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya untuk pemotongan pajak ke area lain yang lebih strategis.
Pemilik bisnis harus memastikan infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran proses ini.
Dengan daya beli karyawan yang meningkat, bisnis dapat merasakan dampak positif peningkatan konsumsi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka. Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha.
Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini.
Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens.
Aturan baru PPh 21 DTP mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.
Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadir Dengan Strategi Baru, Mekari Qontak Rilis 4 Paket Solusi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH