Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas
I Dewa Gede Palguna saat mengikuti pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara pada 7 Januari 2015. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA -Pakar hukum tata negara dari Universitas Udaya Bali I Dewa Gede Palguna menilai permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan gugatan salah alamat.

Mantan hakim konstitusi dari unsur pemerintah itu menegaskan persoalan usia capres maupun cawapres bukan wilayah judicial review.

"Saya tegaskan urusan umur itu bukan urusan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya merupakan wilayah pembuatan undang-undang atau legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Dewa menjelaskan ketentuan usia minimal capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, tidak ada ketentuan dalam konstitusi yang mendasari penetapan umur seseorang yang akan menempati jabatan politik maupun nonpolitik.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapa pun itu konstitusional? Enggak ada, kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres  40 tahun adalah inkonstitusional apa? Kan, enggak ada dasarnya," tuturnya.

Penyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu pun meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak soal gugatan itu.

Palguna menegaskan tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke MK.

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa gugatan batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News