Soal Century, Anas Pilih KPK Ketimbang HMP
Sabtu, 24 November 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai usul penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk kasus Bank Century tak ada urgensinya sama sekali. Anas beralasan, penanganan kasus Century sudah sejak lama ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan DPR. Anas menambahkan, jika kasus Century ini belum selesai maka dikhawatirkan menjadi lahan fitnah dan juga tarik-tarikan politik yang tidak berujung. Karenanya Anas mengingatkan agar proses hukum kasus Century bisa berjalan adil dan obyektif.
"Jadi tidak perlu (penggunaan HMP,red). Serahkan saja proses hukumnya ke KPK," kata Anas dalam keterangan pers, yang diterima JPNN, Sabtu (24/11).
Mantan Ketua Fraksi PD DPR itu menegaskan, lebih baik proses hukum kasus Century diserahkan sepenuhnya ke KPK. "Biar jelas, tuntas dan tidak menjadi utang sejarah," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai usul penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk kasus Bank Century tak ada urgensinya
BERITA TERKAIT
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat