Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu

Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Apakah dalam hal ini KPU memerlukan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)? Hadar juga menilai hal itu tidak perlu.

“Kalau pengurus parpol berubah, memang harus ada surat dari Kemenkumham. Tapi kalau hanya Ketua Umum yang berubah, saya kira nggak perlu,” ujarnya.

Seperti diketahui, polemik perlunya tanda tangan Ketum dan Sekjen partai terkait nama-nama DCS yang diajukan sebuah partai mengemuka pascamundurnya Anas Urbaningrum dari Ketua Umum Partai Demokrat. Anas mundur dari Ketum PD setelah menjadi tersangka korupsi.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News