Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu

Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa tanda tangan ketua umum partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, KPU justru akan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Anggota KPU, Hadar Gumay mengakui, dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu memang sudah ditegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun demikian KPK tak akan kaku soal aturan itu.

"Tapi bisa kami tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika sang ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani atau kah pelaksana tugas ketua umum,” ujar Hadar Jumat (1/3) petang.

Namun begitu, kata Hadar, KPU masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News