Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Jumat, 01 Maret 2013 – 20:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa tanda tangan ketua umum partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, KPU justru akan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun begitu, kata Hadar, KPU masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.
Anggota KPU, Hadar Gumay mengakui, dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu memang sudah ditegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun demikian KPK tak akan kaku soal aturan itu.
"Tapi bisa kami tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika sang ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani atau kah pelaksana tugas ketua umum,” ujar Hadar Jumat (1/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain