Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi

Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti penangkapan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.

Penangkapan itu buntut penolakan warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penangkapan dan kekerasan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebab, kata dia, merujuk pada pernyataan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

"Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).

Menurut Sugeng, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah.

"Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan surat dari Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan permintaan pengamanan ke Kapolda Jawa Tengah itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

IPW kembali menyoroti penangkapan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News