Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK
Diduga Lili melanggar dua dugaan kode etik. Pertama, dugaan eks petinggi LPSK itu telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Syahrial.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Terkait hal itu, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dewas KPK menyampaikan informasi terkini soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, simak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi