Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih terus diproses.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs itu.

"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6).

Walakin, dia merahasiakan hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pengamanan kasus yang dilakukan Lili terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya, karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," tuturnya.

Meski demikian, Albertina mendorong jajaran Dewas KPK lainnya untuk segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan itu ke tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020.

"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan, apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucapnya.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

Dewas KPK menyampaikan informasi terkini soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News