Soal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai Frustasi

Soal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai Frustasi
Pengamat komunikasi politik Universitas Bhayangkara M. Lukman mempertanyakan urgensi dari uji materi yang tengah diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Dia memberi contoh negara Jepang, negara yang menurunkan batas usia minimun bagi peserta Pemilu dari 20 tahun menjadi 18 pada 2016 silam.

Alih-alih bertujuan mendongkrak partisipasi anak muda mencapai 40 persen, tetapi kecenderungan partisipasi mereka tetap lebih rendah.

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustasi partai politik atas hasrat libidisnya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda. Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” tandasnya. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pengamat mengkhawatirkan jika uji materi ini hanya kepentingan sebagian golongan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News