Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres

Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Menurut Gufron, MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (28/9).

Dia menjabarkan bahwa prinsip ‘open legal policy’ dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” ujar dia.

Menurut Gufron, kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Adapun putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Imparsial menilai masalah batas usia capres dan cawapres bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News