Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Menurut Gufron, MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.
“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (28/9).
Dia menjabarkan bahwa prinsip ‘open legal policy’ dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” ujar dia.
Menurut Gufron, kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Adapun putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.
Imparsial menilai masalah batas usia capres dan cawapres bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran