MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan munculnya gugatan uji materi terkait aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari dinamika politik. Namun, Adi meminta MK harus jeli dan hati-hati melihat persoalan yang sarat kepentingan politik tersebut.

Sebab, Adi menilai gugatan ambang batas syarat minimal usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga kader PDI Perjuangan untuk bisa maju di Pemilu 2024 mendatang.

“Ini bagian dari dinamika politik yang faktual yang bisa kita saksikan hari ini,” ucap Adi dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Di sisi lain, lanjut Adi, gugatan yang muncul tak hanya soal ambang batas usia minimal saja. Akan tetapi, lanjut dia, ada juga gugatan dari pihak lain tentang batas usia maksimal capres-cawapres, yakni 70 tahun.

Adi menilai hal ini sebagai uji materi tandingan, karena akan memicu pertanyaan publik apabila MK hanya mengabulkan salah satu gugatan saja.

Oleh karena itu, Adi meminta MK sebagai garda terakhir harus jeli melihat bahwa ini bukan persoalan hukum semata.

“Bagi saya ini bagian dari kepentingan politik yang saling meng-counter begitu,  ya, dan MK harus jeli melihat ini sebagai sebuah pertarungan politik yang menjadikan MK sebagai garda terakhir, yang mesti melihat ini sebagai persoalan yang tidak melulu sebagai persoalan hukum, tetapi juga terkait kepentingan politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud D mengatakan supaya pihak mana pun tidak mengintervensi MK ke ranah politis. Menurut Mahfud, persoalan ini aturannya sudah jelas dan MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.

MK harus jeli melihat persoalan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Persoalan ini syarat dengan kepentingan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News