MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh. Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah, kalau mau diubah, di mana, bukan MK yang mengubah itu, DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.
Selama ini, lanjut Mahfud, MK tidak menerima gugatan terkait politik hukum yang sifatnya terbuka. Mahfud menjelaskan tidak menerima dan menolak adalah dua hal yang sangat berbeda.
“Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya tidak tepat,” tegasnya.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.
PSI ingin aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
MK harus jeli melihat persoalan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Persoalan ini syarat dengan kepentingan politik.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi