Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif

Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Selanjutnya, Sudirta mengutip isi dari pasal-pasal yang mengatur hukuman mati tersebut.

Pasal 67

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99 

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

Hukuman mati yang masih tercantum dalam KUHP baru yang disahkan baru-baru ini merupakan sikap DPR yang mencerminkan jalan tengah dari pendapat pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News