Menlu Amerika Serikat Ungkap Keprihatinan soal KUHP Indonesia

Menlu Amerika Serikat Ungkap Keprihatinan soal KUHP Indonesia
Keprihatinan AS disampaikan Menlu Blinken melalui pembicaraan telepon dengan Menlu RI Retno Marsudi.    (Reuters: Jonathan Ernst)

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, menyatakan keprihatinan pemerintah AS tentang ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru Indonesia.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, keprihatinan tersebut diutarakannnya dalam pembicaraan telepon dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Kamis (16/02) kemarin.

Bulan Desember tahun lalu DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru, yang dinilai mengancam kebebasan sipil.

PBB mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia, sementara pemerintah mempertahankan perangkat aturan tersebut sebagai cerminan identitas Indonesia.  

Undang-undang tersebut, yang dibuat selama beberapa dekade untuk menggantikan undang-undang era kolonial, juga memuat pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Empat senator AS dari Partai Demokrat juga telah menyurati Presiden Joko Widodo awal bulan ini, menyatakan keprihatinan tentang KUHP yang baru.

“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu. Itu ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth dan Cory Booker.

Selain soal KUHP yang baru, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan Blinken dan menteri luar negeri Indonesia juga membahas dukungan AS untuk kepemimpinan Indonesia di ASEAN. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, menyatakan keprihatinan pemerintah AS tentang ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru Indonesia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News