Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif

Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a.  terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b.  peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau    

c.  ada alasan yang meringankan

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Hukuman mati yang masih tercantum dalam KUHP baru yang disahkan baru-baru ini merupakan sikap DPR yang mencerminkan jalan tengah dari pendapat pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News