Soal Hukuman Mati, Jaksa Agung Diingatkan Tak Sembarangan Memaknai UU Tipikor

Soal Hukuman Mati, Jaksa Agung Diingatkan Tak Sembarangan Memaknai UU Tipikor
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA/Istimewa

Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.

Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

Dirinya merasa upaya-upaya tersebut belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi.

Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.

Wacana Hukuman mati bagi koruptor yang diusungoleh Jaksa Agung ST Burhanudin memunculkan kontroversi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News