Soal Iklan Susu Kental Manis, KPI Akan Gandeng BPOM
Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, Dewi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Banyak aduan yang masuk. Namun kami belum mempunyai sumber daya untuk menilai kandungan produk dari SKM. Perlu kerja sama dengan Badan POM,” kata Dewi.
Selain bertindak sebagai lembaga yang mengawasi keamanan pangan, BPOM juga berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan izin untuk peredaran iklan, termasuk iklan susu kental manis.
BPOM sendiri turut hadir dalam acara penandatanganan yang dilanjutkan dengan olahraga bersama ratusan anak-anak dan masyarakat umum tersebut.
Sejumlah lembaga lainnya yang berpartisipasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Yayasan Abiphraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), DPW Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PP Muslimat Nadlatul Ulama (NU). (jos/jpnn)
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan institusi pemerintah menandatangani komitmen Melindungi Anak Indonesia dari Pangan yang Tidak Sehat
Redaktur & Reporter : Ragil
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah