Soal Insiden Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, HNW Berkomentar Begini, Keras

Soal Insiden Pembakaran Al-Qur'an di Swedia, HNW Berkomentar Begini, Keras
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras aksi pembakaran al-Qur'an di Swedia yang dilakukan oleh politisi ekstrimis Rasmus Paludan. Foto: dok MPR RI

Padahal, bila kebebasan berekspresi itu terkait dengan hak asasi manusia, maka berbagai putusan pengadilan HAM Eropa tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama orang lain.

Misalnya, putusan tahun 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi.

“Tindakan Rasmus ini jelas-jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam, tentunya hal itu jauh dari makna kebebasan berekspresi yang dibenarkan oleh akal sehat maupun Dewan HAM Eropa,” tegasnya.

Selain menggalang kerja sama dengan negara-negara OKI yang sudah nyatakan penolakan dan kutukan keras seperti Turki, Qatar, dan Malaysia, kata HNW pemerintah Indonesia juga bisa memberikan tindakan lebih konkret dengan memanggil Dubes Swedia di Indonesia.

Agar Umat Islam tidak terprovokasi, masalah ini lekas selesai dan tak terulang lagi.

“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI," tegas Anggota DPR RI.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran al-Qur'an yang merupakan praktek Islamophobia ekstrim, sangat kuat dan relevan.

Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras aksi pembakaran al-Qur'an di Swedia yang dilakukan oleh politisi ekstrimis Rasmus Paludan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News