Soal Istilah Propaganda Rusia, Kedubes: Kami Tidak Campur Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan istilah 'propaganda Rusia' yang ramai dalam percaturan politik jelang Pilpres 2019 belakangan ini.
Klarifikasi disampailan lewat akun Twitter resmi Russian Embassy, IDN @RusEmbJakarta.
Berkaitan dengan beberapa publikasi di media massa tentang seakan-akan penggunaan “propaganda Rusia” oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu di Indonesia, kami ingin menyampaikan sebagai berikut.
— Russian Embassy, IDN (@RusEmbJakarta) February 4, 2019
Kedubes Rusia menjelaskan, istilah 'propaganda Rusia' direkayasa pada tahun 2016 di Amerika Serikat dalam rangka kampanye pemilu presiden. Istilah ini sama sekali tidak berdasarkan pada realitas.
Terkait dengan elektoral atau urusan pemilihan yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia, Kedutaan Rusia menegaskan tidak ikut campur.
"Kami menggarisbawahi bahwa posisi prinsipil Rusia adalah tidak campur tangan pada urusan dalam negeri dan proses-proses elektoral di negara-negara asing, termasuk Indonesia yang merupakan sahabat dekat dan mitra penting kami," tulis @RusEmbJakarta.
RMOL melansir, penggunaan 'propaganda Rusia' disampaikan petahana Joko Widodo saat menghadiri kegiatan deklarasi Forum Alumni Jawa Timur di Kota Surabaya, Sabtu (2/2) lalu. Jokowi mengatakan dunia perpolitikan Indonesia saat ini dipenuhi banyak fitnah dan kabar bohong alias hoaks.
Penggunaan istilah propaganda Rusia disampaikan petahana Joko Widodo saat menghadiri kegiatan di Jawa Timur.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi