Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
Minggu, 04 September 2022 – 11:28 WIB
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Prof Hibnu Nugroho menilai jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya sudah kuat, simak selengkapnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba