Soal Kasus Akhyar Nasution Diduga Hendak Memukul Ketua Panwascam, Bawaslu Bilang Begini

Soal Kasus Akhyar Nasution Diduga Hendak Memukul Ketua Panwascam, Bawaslu Bilang Begini
Calon wali kota Medan Akhyar Nasution melakukan bersilaturahmi dengan masyarakat di Jalan Wasliyani, Medan. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan proses laporan terhadap calon wali kota Medan Akhyar Nasution, yang diduga hendak memukul anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli Faisal Haris.

Proses pemeriksaan dihentikan setelah Akhyar dinilai tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan.

"Hari ini sudah kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Medan, laporan Panwascam Medan Deli dihentikan," ujar Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11).

Payung mengakui, laporan yang disampaikan Ketua Panwascam Medan Deli tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran.

"Sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan, tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198A Undang-undang Nomor 6/2020 (tentang Pilkada di Masa Pandemi Covid-19)," ucapnya.  

Akhyar sebelumnya membantah telah melakukan pemukulan terhadap Panwascam Medan Deli Faisal Haris.

Bantahan itu disampaikan Akhyar ke Sentra Gakkumdu Pilkada Medan di Kantor Bawaslu Medan.

"Tidak ada (kejadian) apa-apa. Itu kampung saya, tempat kelahiran saya. Ketika selesai saya ambil sepeda motor, saya pulang. Ketika mau pulang, karena jalanan masih padat saya tengok saja. Mungkin inilah Ketua panwas itu. Saya tidak kenal, tidak ada ngomong apa-apa dan tidak ada gerakan juga," ucapnya.

Rival menantu Jokowi pada Pilkada Medan 2020 dinyatakan tidak terbukti mengancam ketua Panwascam Medan Deli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News