Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKI

Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKI
Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim. Foto dok DRD Jakarta

DRD DKI Jakarta, saat ini sudah membentuk gugus tugas atau task force Covid 19 yang diketuai Ketua Komisi IV yang juga ustad kondang Eric Yusuf.

Gugus Tugas Covid 19 selain melakukan kajian atas mewabahnya Covid 19 di wilayah Jakarta, mencari data dan fakta Covid 19 di masyarakat, mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Hasil kajian ini nantinya diminta ataupun tidak diminta akan kami berikan kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta,” papar anggota DRD DKI Periode 2018-2019 ini.

Ditanya mengenai, kelangsungan kehidupan warga yang berpenghasilan rendah atau yang tidak punya penghasilan apabila PSBB diberlakukan Jakarta, Eman menjelaskan, pemerintah propinsi Jakarta sudah membuat program akan memberikan subsidi warga tidak mampu sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan langsung tunai. Sementara Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendataan warga DKI yang terkena pemutusan hubungan kerja.(chi/jpnn)

Salah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB yakni memaksa warga untuk tinggal di rumah saja agar tidak tertular Covid-19.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News