Soal Larangan Berhaji Lebih dari Sekali, Wapres Kiai Ma'ruf: Ini Harus Diperdebatkan
Wacana larangan haji lebih dari sekali sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Usulan itu muncul sebagai solusi untuk memangkas antrean keberangkatan haji yang begitu lama.
Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya perlu diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean keberangkatan haji sehingga memberikan kesempatan masyarakat yang belum berhaji sebelum mereka menua.
"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang makin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir Effendy.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sementara jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.(antara/jpnn)
Wapres Kiai Ma'ruf Amin menyebut larangan berhaji lebih dari sekali harus diperdebatkan. Namun, ide itu bagus untuk memberi kesempatan bagi yang belum haji.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- 445 Calon Jemaah Haji Asal Bangka Berangkat dari Bandara SMB II Palembang
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya