Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?

Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab, menurutnya, pasal yang menjerat Habib Rizieq tanpa disebutkan ayat-ayatnya.

Menurut Alamsyah, Pasal 216 KUHP memiliki beberapa ayat. Setiap ayat, ancaman hukumannya berbeda-beda sehingga diperlukan kejelasan Habib Rizieq melanggar ayat berapa dalam pasal tersebut.

"Maka timbul pertanyaan, Pasal 216 KUHP ayat berapa yang disangkakan kepada pemohon? Pertanyaan kedua, ancaman hukuman yang manakah dari ayat Pasal 216 yang disangkakan kepada pemohon," ungkap Alamsyah usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News