Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Senin, 04 Januari 2021 – 21:33 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, pasal yang menjerat Habib Rizieq tanpa disebutkan ayat-ayatnya.
Menurut Alamsyah, Pasal 216 KUHP memiliki beberapa ayat. Setiap ayat, ancaman hukumannya berbeda-beda sehingga diperlukan kejelasan Habib Rizieq melanggar ayat berapa dalam pasal tersebut.
"Maka timbul pertanyaan, Pasal 216 KUHP ayat berapa yang disangkakan kepada pemohon? Pertanyaan kedua, ancaman hukuman yang manakah dari ayat Pasal 216 yang disangkakan kepada pemohon," ungkap Alamsyah usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak