Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?

Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan, penulisan pasal pada penetapan tersangka sama dengan dakwaan. Sehingga harus disertakan ayatnya dalam pasal tersebut.

"Penetapan tersangka berdasarkan pasal tanpa ayat itu batal atau tak sah menurut hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad.

Kedua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News