Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Senin, 04 Januari 2021 – 21:33 WIB
Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan, penulisan pasal pada penetapan tersangka sama dengan dakwaan. Sehingga harus disertakan ayatnya dalam pasal tersebut.
Yuk, Simak Juga Video ini!
"Penetapan tersangka berdasarkan pasal tanpa ayat itu batal atau tak sah menurut hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad.
Kedua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja