Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan penambahan usia pensiun prajurit kemiliteran di Indonesia, yaitu dengan menyeimbangkan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.
Dia berkata demikian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
"Konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus, Kamis.
Dia juga mengatakan penambahan usia pensiun mempertimbangkan pula sisi kesejahteraan prajurit dan pengembangan karier.
"Harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar eks KSAD itu.
Penambahan usia pensiun prajurit dan perwira militer menjadi pembahasan yang dimasukkan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam RUU TNI menyatakan prajurit kelas Tamtama dan Bintara memasuki pensiun ketika berusia masing-masing 56 serta 57.
Prajurit dengan pangkat Letkol dan Kolonel memasuki pensiun ketika berusia masing-masing 58 serta 59.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan penambahan usia pensiun prajurit kemiliteran di Indonesia menyeimbangkan hal ini.
- Kesaksian Keluarga: Mayor Anda Rohana Berpengalaman Menjinakkan Alat Peledak
- Kok, Warga Bisa Masuk ke Area Pemusnahan Amunisi? TNI AD Angkat Suara
- Pemusnahan Amunisi Menewaskan 13 Orang, Legislator Dorong Ini ke Kemenhan dan TNI
- Pemulangan Jenazah 4 Anggota TNI Korban Ledakan Garut Dilakukan Hari Ini
- Pemusnahan Amunisi Berujung Tragedi, DPR Singgung Disiplin Dalam Operasi
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Pusing, Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Nama-namanya