Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
Kamis, 30 Maret 2023 – 11:29 WIB

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berusaha memadamkan api di rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/aa.
Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja.(chi/jpnn)
Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur