Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
Kamis, 30 Maret 2023 – 11:29 WIB
Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja.(chi/jpnn)
Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi