Soal Penetapan PP Jaminan Karya ke Bank, Bimbim Slank Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Drumer Slank, Bimbim menanggapi penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
Salah satu poin dan PP tersebut, yakni musikus dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan lagu yang diciptakan.
Bimbim pun menilai kebijakan terbaru pemerintah tersebut menguntungkan untuk para musikus tanah air.
"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi, ide bisa menjadikan nilai, bagus," kata Bimbim saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP tersebut, tercatat Hak Cipta Karya Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Adapun HAKI yang dimaksud, di antaranya film, lagu, lukisan dan karya industri kreatif lainnya.
Syaratnya, karya tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Drumer Slank Bimbim menanggapi soal penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- UOB Umumkan Pemenang Program Lucky Draw Berhadiah MINI PS Bespoke Edition
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Bimbim Slank Ungkap Kenangan Tidak Terlupakan dengan Sang Ayah
- Begini Sosok Mendiang Ayah Bimbim di Mata Anang Hermansyah