Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

Kombes Rizal sebelumnya terlibat pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno terkait kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille.

Menurut kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, Kombes Rizal sudah dikenai sanksi demosi 5 tahun dalam sidang kode etik.

Namun, Heroe menyebut dari diagram yang beredar di media sosial, konon sanksi demosi Kombes Rizal dikurangi dari lima tahun menjadi setahun diduga atas atensi wakapolri.

Heroe pun masih menagih penjelasan soal kebenaran adanya atensi wakapolri mengurangi sanksi demosi Rizal pada kasus yang menurutnya juga menyeret Irjen Andi Rian.

"Jika wakapolri tidak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti itu benar," ucap Heroe, Selasa (6/12). (fat/jpnn)


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai wakapolri tidak bisa mengintervensi putusan KKEP Banding atas sanksi demosi Kombes Rizal Irawan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News