Soal Permendag 31/2023, Darmadi: UMKM Tetap Boleh Berjualan di E-commerce

Soal Permendag 31/2023, Darmadi: UMKM Tetap Boleh Berjualan di E-commerce
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.

Sekadar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.

“Kami perlu apresiasi adanya Permendag 31/2023. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing,” tegas Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Darmadi mengatakan larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM.

“Bayangkan jumlah UMKM kita 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernapas lega, tetapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e-commerce bukan tidak boleh,” ujar Darmadi.

Darmadi menegaskan yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini. Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka gak bayar pajak, royalti dan lainnya.

Sekali lagi, Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu.

Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News