Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya
"Biasanya kelompok ini itu mengacu pada surah Al Maidah Ayat 5. Nah, di situ memang dijelaskan bahwa laki-laki muslim itu boleh menikah dengan perempuan beriman dari kalangan ahlu kitab," ujar pria yang juga konselor pernikahan beda agama itu.
"Nah, kelompok ini juga meng-counter pandangan yang pertama yang mengharamkan (pernikahan beda agama) dengan mengacu pada dua ayat di dalam Al-Qur'an," sambung Nurcholish.
Dua ayat dalam Al-Qur'an itu, yakni surah Al Baqarah Ayat 221 dan Al Mumtahanah Ayat 10.
Dua ayat itu memang melarang seorang muslim menikahi orang musyrik atau kafir.
"Dilarang itu kalau menikah dengan orang musyrik atau orang kafir. Sementara Al-Qur'an, Islam itu menghormati penganut non-muslim terutama Nasrani dan Yahudi itu dengan menyebutnya sebagai ahlu kitab yang bukan hanya kita (muslim) bisa berteman dengan mereka, tetapi bisa dinikahi," ujar Nurcholish.
Ketiga, muslimah boleh menikah dengan pria non-muslim.
Selanjutnya, pandangan ketiga dalam Islam soal pernikahan beda agama, yakni seorang perempuan muslim boleh menikah dengan pria non-muslim.
"Mereka juga punya argumen teologis begitu ya. Ayatnya sama mengacu pada Al Maidah Ayat 5 dengan mereka memahami kalau pembolehan (pernikahan beda agama) itu diberikan pada laki-laki maka boleh juga bagi perempuan karena Islam itu mengajarkan kesetaraan gender," ujar Nurcholish. (cr1/jpnn)
Viral perempuan berjilbab menikah di gereja, Ahmad Nurcholish sebut ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi