Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish angkat bicara soal viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
Nurcholish mengatakan sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.
Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Pandangan pertama itu, lanjut Nurcholish, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama.
Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama.
Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.
Viral perempuan berjilbab menikah di gereja, Ahmad Nurcholish sebut ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama.
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya